Nama : Larasati Setia Putri
NPM : 54411069
Kelas : 2IA10
INSTITUSI PENGELOLA INTERNET
ATAU WEB TERMASUK ASPEK HUKUM DAN ETIKANYA
Walaupun riset tentang internet
diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi
militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini
bisa dikatakan bukan milik suatu institusi atau perorangan ataupun negara.
Sekarang internet merupakan sebuah enterprise
kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga
yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan
internet dan web. Dalam Gambar 1.4 dapat dilihat evolusi organisasi pengelola
Internet, mulai dari ARPANET Working
Group hingga berkembang sampai saat ini ada IAB (Internet Architecture Board),
IETF (Internet Engineering
Task Force), IRTF (Internet
Research Task Force) dan W3C (World
Wide Web Consorcium). Berikut kajian singkat tentang
organisasi-organisasi tersebut, khususnya yang masih aktif hingga saat ini.
1. World Wide Web Consortium (W3C):
Awalnya
dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini
bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang
terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS
diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.
Website
W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
2. Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan
badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi
internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian
distandarkan menjadi sebuah request
for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan
menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3. Internet Architecture Board (IAB):
IAB
bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone
internet
4. Internet Society (ISOC):
Dibentuk
dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun
para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan
tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
5. The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet
Network Information Center (InterNIC).
Kelompok
ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
Aspek Hukum Dalam Internet
Bila kita cermati, terdapat 2 (dua)
hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni
infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di
bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran
serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten
(materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan
dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang
perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok
pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata
“tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu
ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah
terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini,
pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang
menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan
usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum,
kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada
UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha
penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah
diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan,
keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih
belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu
dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial
dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika
masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat
Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek,Menteri
Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film
Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP,
penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30
perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap
keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet
yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat
mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar
peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada
para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera
melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna
tersebut.
Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah
dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan
konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai
pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk
sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa
internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media
internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film
Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi
lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan
kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Aturan atau code of
conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam
perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April
2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan
berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya
pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman ;
dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun aturan-aturan hukum dalam
pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan
keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti
Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum
untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU
ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa
klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan
supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada
misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap
exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran.
Upaya Departemen Kominfo tetap
dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh
dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan tracing
sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum
tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan
rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang
dimilikinya.
Prinsip Departemen Kominfo adalah
tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata
masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi
dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti
para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu
diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling
efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik.
Melihat beberapa contoh tersebut,
tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama
ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan”
dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat
memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih
bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum
yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi
menimbulkan keresahan masyarakat.
Etika Dalam Berinternet
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan
internet yaitu sebagai berikut:
- Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
- Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
- Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
- Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
- Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
- Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
- Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
- Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
- Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
- Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.